oleh

Sambut Hari Anti Tambang 2026 | LATAMLA Gugah Nurani Kejaksaan atas 22 IUP Bermasalah Di Maluku Utara.

-HEADLINE-137 Dilihat

Namun hari ini, keindahan itu dibayangi oleh kecemasan yang mendalam.

Di balik janji-janji manis kesejahteraan ekonomi, ada luka lingkungan yang kian menganga. Rusaknya bentang alam dan potensi konflik sosial kini berada persis di ambang pintu rumah warga.

Mari kita tengok sejenak ke belakang. Pada tanggal 19 Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebenarnya telah menunjukkan taringnya yang berwibawa.

Tiga Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) diterbitkan sekaligus, yakni Nomor: PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024, PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024, dan PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024.
Sejumlah pejabat penting pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Malut, Bambang Hermawan.
Langkah awal itu sempat meniupkan angin segar.

Baca Juga  GUNUNG DUKONO MELETUS : Dua Pendaki Asal Singapura Tewas, 3 Masih Hilang Usai Gunung Dukono Meletus

Ada secercah asa bahwa hukum di negeri ini tidak menutup mata terhadap perusakan alam. Namun waktu terus bergulir.

Dua tahun telah berlalu sejak surat perintah itu diteken, dan perkembangan penanganan perkara ini perlahan memudar, seolah-olah hilang ditelan riuhnya angin laut dan deru mobil raksasa di bukit dan gunung Maluku Utara.

“Dampak kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang sangat nyata akhir-akhir ini, meski perusahaan memiliki izin komplit.
Nah, bagaimana dengan perusahaan yang tidak memenuhi izin sah, seperti IUP bermasalah ini?” tanya Direktur LATAMLA, Zyed Faiz Albar, dengan nada getir.

Baca Juga  SINOPSIS : Pertunjukan Monolog Pahlawan Nasional Jejak Perjuangan Dari Moloku Kie Raha

Pertanyaan tersebut sejatinya adalah representasi dari kegelisahan kolektif kita semua.

Jika perusahaan yang mengantongi izin resmi saja sering kali meninggalkan rekam jejak lingkungan yang mengkhawatirkan, betapa mengerikannya nasib alam jika dieksploitasi oleh korporasi yang diduga kuat melompati aturan hukum paling mendasar?
Dugaan pelanggaran ini bukanlah perkara administratif sepele. Sebanyak 22 IUP tersebut ditengarai kuat dikeluarkan tanpa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca Juga  Lepas 764 CJH Malut ke Tanah Suci, Wagub Sarbin Sehe: “Jaga Kebersamaan, Layani dengan Sepenuh Hati”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, AMDAL bukanlah selembar kertas formalitas.

Ia adalah benteng pertahanan pertama bagi alam.
“AMDAL adalah instrumen ilmiah hukum yang wajib dimiliki oleh setiap proyek berskala besar atau berisiko tinggi yang berpotensi mengubah bentang alam, merusak ekosistem, serta memicu konflik sosial yang berkepanjangan,” jelas Faiz.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *