TERNATE, 9 Juli 2026 — Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menuai kritik tajam dari kalangan pengamat dan akademisi. Ia dinilai *tidak memahami sistem Dana Bagi Hasil [DBH] Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang sudah diatur jelas dalam *UU Nomor 33 Tahun 2004.Kritik mengemuka setelah Sarbin memberikan klarifikasi terkait lambatnya pencairan DBH kabupaten/kota se-Maluku Utara oleh Pemprov Maluku utara.
Klarifikasi Wagub Disebut Keliru
Dalam pernyataannya, Sarbin Sehe menyebut Pemprov lamban mencairkan DBH karena masih menunggu transfer dari pemerintah pusat.
“DBH yang dipungut pemerintah Provinsi telah disetor ke pundi pemerintah pusat sehingga masih harus menunggu pencairan pemerintah pusat baru dicairkan hak DBH kabupaten/kota,@ujar Sarbin.
Pernyataan itu langsung disorot. Pengamat menilai Wagub mencampuradukkan antara DBH Pusat dan DBH Kabuoaten/Kota.
“Wagub Tidak Paham DBH Pusat dan DBH Provinsi”









Komentar