oleh

Publik Warning, Kepolisian dan Kejaksaan Agar Tidak Mempetieskan Kasus Kredit Macet BPRS SARUMA.

-HEADLINE-531 Dilihat

Dalam pandangan sumber ini, uang negara atau pemerintah tidak bisa bertindak atau digunakan sebagai penjamin dan jaminan kredit pihak swasta.

Belakangan ketika diketahui, Bupati Usman Sidik kemudian mencopot dua pejabat Pemda yang diduga terlibat dan Dirut BPRS SARUMA.

Tindakan penggunaan dana deposito Pemda Hal-Sel ini diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Puluhan Milyar rupiah.

”Bagaimana ceritanya, negara atau pemerintah menjamin kredit pihak swasta dengan anggaran negara atau Ini kan sama artinya duit negara dijaminkan untuk kredit swasta.Mana ada aturan nya duit negara menjadi jaminan kredit swasta.Ini patut diduga ada praktek korupsi”tandas sumber ini.

Baca Juga  Headline: KPK Gelar Survei Integritas di Maluku Utara, LIRA Wanti-wanti Kebijakan Gubernur Berpotensi Konflik Kepentingan

Dia menilai, dari sisi hukum, kasus kredit macet BPRS SARUMA ini telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup baik dari sisi SOP dan dugaan penggunaan deposito Pemda sebagai jaminan kredit macet sehingga sangat layak  ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

”Kasus kredit macet BPRS SARUMA ini dalam pandangan saya baik dari sisi SOP Perbankan dan dugaan korupsi  bisa dikatakan telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk diterbitkan sprindik atau surat perintah penyidikan.Jangan main-main dengan kasus ini”tandasnya.

Baca Juga  HEADLINE : Foum CSS Menjadi Momentum : Ternate Gasak Target Kota Bebas Sampah 2030 dengan Strategi Inovatif dan Kolaborasi

Untuk itu pula, dia mengingatkan kepada semua pihak agar mendukung proses penegakan hukum kasus kredit macet ini dengan tidak sampai bertindak sebagai obatraction of Justice dengan berupaya menghalangi proses hukum ini dalam berbagai bentuk antara lain menyembunyikan bukti atau keterangan, menghambat proses hukum, melindungi pihak yang diduga terlibat dan menyumbat jalur informasi kasus ini yang dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of Justice atau menghalangi proses penegakan hukum.

”jika ada yang terlibat dalam Obstruction of Justice harus ditangkap dan diproses juga”pungkasnya.

Reskrimsus Polres Hal-Sel belum memberikan tanggapan ketika dikomfirmasi desakan pengusutan kasua ini agar tidak dipetieskannya.

Baca Juga  Gagasan Unik Atasi Utang dan Krisis Ekonomi, Chandra Setiadji : Partisipasi Sukarela Orang Kaya

Diketahui, kasus kredit macet  BPRS SARUMA ini pertama kali mencuat setelah diungkap oleh Bupati Hal-Sel.Usman Sidik yang dilansir pernyataannya di Tribun News menyatakan, diduga terjadi kejahatan perbankan dalam kasus kredit Macet di BPRS SARUMA ini.Orang nomor 1 Kabupaten Hal-Sel ini kemudian mencopot Dirut BPRS SARUMA Ichwan dan mencopot Sekda ST dan AA dari jabatan Kepala Dinas BPKAD Hal-Sel.

Mereka bersama Debitur atas nama Leny ditenggarai terlibat dalam aroma skandal kredit macet ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *