oleh

Publik Warning, Kepolisian dan Kejaksaan Agar Tidak Mempetieskan Kasus Kredit Macet BPRS SARUMA.

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Publik memberikan peringatan keras kepada pihak kepolisian dan kejaksaan Halmahera Selatan tidak sampai mempetieskan dugaan kasus kredit macet di Bank milik Pemda Hal-Sel BPRS SARUMA.Sebab kasus ini dinilai mengandung dugaan kejahatan perbankan sekaligus dugaan Mega korupsi.Pembiaran bakal menurunkan derajat kepercayaan publik terhadap perbankan sekaligus kepercayaan terhadap penegak hukum dan pemerintah.

”Kami minta penyidik Krimsus Polres Hal-Sel dan Pidsus Kejaksaan Negeri Hal-Sel jangan sampai mempetieskan kasus kredit macet BPRS  SARUMA yang diduga bernilai 15 Milyar rupiah itu”tegas Amrin yang mengaku warga hal-sel ini.

”Mempetieskan kasus ini potensial menurunkan kepercayaan publik terhadap perbankan, penegak hukum dan pemerintah”tandasnya.

Baca Juga  Bupati Bassam Kasuba Bertemu Menteri Tenaga Kerja, Ini Yang Dibicarakan

Desakan publik ini mengemuka akibat proses hukum kasus kredit macet ini dinilai jalan ditempat, tanpa progres yang berarti.Padahal kasus ini dinilai mengandung unsur kejahatan perbankan dan unsur kerugian negara yang sangat besar sehingga harus mendapat perhatian serius.

”Ini kasus besar yang ada unsur kejahatan perbankan dan kerugian negaranya mencapai puluhan milyar rupiah.Harus diproses cepat dan tuntas”desak dia.

Menurutnya, kasus ini diduga kuat diselimuti dugaan skandal kejahatan perbankan dan dugaan korupsi dan seperti diungkapkan Bupati Hal-Sel adanya dugaan unsur kejahatan perbankan dalam kasus kredit macet BPRS SARUMA ini yang diduga melibatkan debitur, pihak BPRS SARUMA dan pejabat di Pemda Hal-Sel.

Baca Juga  Tanggapi Perkara Pilkada Malut di MK, AbduRahim Fabanyo Yakin MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

Kasus ini oleh sumber of derecord  media ini menduga kuat ada aroma skandal dimana diduga kuat pihak yang terlibat langsung baik debitur, kreditor dan oknum pejabat pemda Hal-Sel berupaya mengangkangi aturan untuk meraup dana nasabah dan uang negara secara melawan hukum baik dari sisi SOP perbankan dan dugaan penggunaan deposito Pemda Hal-Sel di BPRS SARUMA.

Sumber of derecord media ini mengungkapkan, dugaan kejahatan perbankan terbaca dari syarat-syarat jaminan kredit yang potensial melanggar melkanisme  perbankan seperti dugaan anggunan tanpa surat kuasa dari pemilik sah anggunan.

Baca Juga  Mansur “Chulen” Abdul Fatah : Terimakasih Prof Denny Indrayana

”Ini melanggar SOP perbankan”tegas dia.

Sedangkan  dugaan praktek korupsi itu terbaca dari dugaan penggunaan dana deposito Pemda Hal-Sel di BPRS SARUMA sebagai jaminan kredit debitur tanpa sepengetahuan Bupati Hal-Sel Usman Sidik.Usman Sidik seperti dilansir dari beberapa media on line, konon kaget ketika mengetahui ada dana Pemda yang raib secara adimistrasi sebesar Rp.10 Milyar dan belakangan diketahui dana Pemda itu telah dijaminkan untuk kredit yang akhirnya macet itu.

Pernyataan Bupati Hal-Sel Soal Kasus Kredit Macet BPRS SARUMA yang dikutip dari media

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *