Sementara menurut Komisaris Utama BPRS SARUMA Dr.Soyan Abas yang dilansir pernyataan nya usai menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada media online Haliyora, beberapa pejabat patut dimintai pertanggungjawaban terkait kredit macet dari debitur atas nama Leny ini yakni mantan Dirut BPRS SARUMA Ichwan, AA atau kepala Dinas BPKAD Hal-Sel dan Sekda Hal-Sel ST.

Dilansir dari media on line terkemuka Tribun News, Pengusutan kasus tersebut, ditandai dengan penerbitan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan, penyelidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran SOP Perbankan di BPRS.
“Kalau Kejaksaan di bidang korupsinya, Kepolisian di Perbankannya. Jadi misalkan kalau dia melanggar SOP Perbankan, maka bisa diproses lagi di Undang-Unsang Perbankan,” katanya, Minggu (11/6/2023).
Aryo mengaku, dalam waktu dekat pihak-pihak terkait dalam hal ini BPRS Saruma Sejahtera termasuk pejabat di lingkup Pemkab Halmahera Selatan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dia juga menegaskan, pihakanya akan tetap mengusut tuntas kasus ini karena sudah menjadi atensi publik.
“Kita akan usut tuntas, rencana kami akan memberikan surat undangan ke pihak-pihak terkait untuk klarifikasi sambil mempelajari kasusnya,” tandasnya.
”Ini ada potensi korupsi dalam kasus kredit macet BPRS SARUMA ini.Polisi dan jaksa jangan mempetieskan”pungkas Syahril, warga Hal-Sel(***)
Komentar