oleh

Publik Warning, Kepolisian dan Kejaksaan Agar Tidak Mempetieskan Kasus Kredit Macet BPRS SARUMA.

-HEADLINE-504 Dilihat

Sementara menurut Komisaris Utama BPRS SARUMA Dr.Soyan Abas yang dilansir pernyataan nya usai menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada media online Haliyora, beberapa pejabat patut dimintai pertanggungjawaban terkait kredit macet dari debitur atas nama Leny ini yakni mantan Dirut BPRS SARUMA Ichwan, AA atau kepala Dinas BPKAD Hal-Sel dan Sekda Hal-Sel ST.

Baca Juga  Sengkarut DOB Sofifi, H.Thaib Armaiyn, Mantan Gubernur Malut Siap Jadi Mediator.

Pernyataan Komut BPRS SARUMA yang dikutip dari media online Haliyora.id

Dilansir dari media on line terkemuka Tribun News, Pengusutan kasus tersebut, ditandai dengan penerbitan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan, penyelidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran SOP Perbankan di BPRS.

“Kalau Kejaksaan di bidang korupsinya, Kepolisian di Perbankannya. Jadi misalkan kalau dia melanggar SOP Perbankan, maka bisa diproses lagi di Undang-Unsang Perbankan,” katanya, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga  Dr.King Faisal Sulaiman : Amnesti Prabowo kepada Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sudah On the Track

Aryo mengaku, dalam waktu dekat pihak-pihak terkait dalam hal ini BPRS Saruma Sejahtera termasuk pejabat di lingkup Pemkab Halmahera Selatan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dia juga menegaskan, pihakanya akan tetap mengusut tuntas kasus ini karena sudah menjadi atensi publik.

“Kita akan usut tuntas, rencana kami akan memberikan surat undangan ke pihak-pihak terkait untuk klarifikasi sambil mempelajari kasusnya,” tandasnya.

Baca Juga  Ulasan: Peran Strategis Bassam-Helmi dalam Mendorong Produk Lokal Halmahera Selatan Go Nasional

”Ini ada potensi korupsi dalam kasus kredit macet BPRS SARUMA ini.Polisi dan jaksa jangan mempetieskan”pungkas Syahril, warga Hal-Sel(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *