oleh

INDONESIA DALAM PERSIMPANGAN : Antara Kekuasaan, Kekayaan, dan Keadilan Rakyat —Sebuah Catatan Renungan tentang Hakikat Negara, Kemerdekaan, dan Masa Depan Daerah


 

Oleh: H. Muhammad A. Adam
Anak Negeri Bumi Moloko Kie Raha

PROLOG: KEMERDEKAAN YANG PERLU DIRENUNGKAN KEMBALI

Indonesia telah puluhan tahun merdeka. Sebuah kemerdekaan yang diperjuangkan melalui pengorbanan jiwa, raga, darah, dan air mata para pendahulu bangsa.

Namun, setelah perjalanan panjang tersebut, masih ada pertanyaan mendasar yang patut kita renungkan: apakah kemerdekaan yang telah kita raih benar-benar telah menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat dan daerah di negeri ini?

Apakah Indonesia benar-benar menjadi rumah bersama bagi seluruh rakyatnya, atau dalam praktik penyelenggaraan negara, justru muncul kesan bahwa negeri ini lebih banyak dikuasai oleh mereka yang sedang berada dalam lingkaran kekuasaan?

Pertanyaan ini bukan untuk meragukan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap masa depan bangsa.

Sebab mencintai negara bukan berarti harus selalu membenarkan seluruh kebijakan pemerintah. Mencintai negara juga berarti memiliki keberanian untuk mengingatkan ketika arah penyelenggaraan kekuasaan mulai menjauh dari cita-cita kemerdekaan.

Baca Juga  HILIRISASI RP 180 TRILIUN: Ekosistem Nikel Global

I. RAKYAT JANGAN HANYA MENJADI PENANGGUNG KEWAJIBAN

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat hampir tidak pernah terlepas dari berbagai kewajiban kepada negara.

Untuk bekerja terdapat kewajiban. Untuk memiliki tanah dan rumah terdapat pajak serta urusan administrasi. Untuk menjalankan usaha terdapat berbagai ketentuan dan pungutan. Bahkan dalam berbagai tahapan kehidupan, masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh pelayanan dan memenuhi kebutuhan dasarnya.

Tentu pajak dan kewajiban lainnya merupakan bagian dari sistem kehidupan bernegara.

Namun, persoalan yang patut dipertanyakan adalah apakah kewajiban yang terus dibebankan kepada rakyat telah sebanding dengan pelayanan, perlindungan, dan kesejahteraan yang mereka terima?

Jangan sampai rakyat merasa seperti penyewa di rumahnya sendiri. Sejak lahir hingga mengakhiri kehidupan, berbagai kewajiban terus mengikuti, sementara hak atas kesejahteraan dan perlindungan belum sepenuhnya dirasakan.

Padahal, Indonesia bukan milik pemerintah, bukan milik kelompok politik, dan bukan pula milik segelintir orang yang memiliki kekuatan ekonomi.

Indonesia adalah milik seluruh rakyatnya.

Pemerintah hanyalah pemegang mandat untuk mengelola negara, bukan pemilik negeri yang berhak menentukan nasib rakyat tanpa pertanggungjawaban.

Baca Juga  Ketika Kepercayaan Menjadi Modal Pembangunan: Membaca Warisan Galasi dalam Transformasi Sosial Ekonomi Kota Tidore Kepulauan

II. KETIKA RAKYAT MENOLONG RAKYAT, DI MANAKAH NEGARA?

Persoalan berikutnya terlihat ketika masyarakat menghadapi bencana.

Ketika banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, dan berbagai musibah terjadi, sering kali masyarakat sekitar menjadi pihak pertama yang bergerak memberikan pertolongan.

Mereka mengumpulkan bantuan, menyediakan makanan, mengevakuasi korban, membantu keluarga yang kehilangan tempat tinggal, bahkan mempertaruhkan keselamatan diri untuk menolong sesamanya.

Semangat gotong royong ternyata masih menjadi kekuatan besar masyarakat Indonesia.

Namun, muncul pertanyaan yang patut direnungkan: mengapa dalam berbagai keadaan darurat, rakyat sering kali harus menjadi penolong pertama bagi sesamanya, sementara kehadiran pemerintah membutuhkan proses laporan, pendataan, kajian, koordinasi, dan administrasi sebelum bantuan lanjutan diberikan?

Pendataan dan kajian memang diperlukan. Pemerintahan harus bekerja berdasarkan aturan dan pertanggungjawaban.

Tetapi keselamatan manusia tidak boleh menunggu selesainya seluruh proses birokrasi.

Korban yang kehilangan rumah membutuhkan perlindungan segera. Mereka yang kelaparan membutuhkan makanan. Mereka yang terluka membutuhkan pertolongan medis.

Negara seharusnya memiliki kesiapsiagaan untuk bertindak cepat, bukan sekadar menunggu laporan tentang penderitaan rakyat.

Baca Juga  KETIKA GIBRAN TERSANDERA MK — Oleh: King Faisal Sulaiman/Pakar Hukum Tata Negara

Gotong royong adalah kekuatan bangsa, tetapi bukan pengganti tanggung jawab pemerintah.

Negara jangan hanya hadir ketika menagih kewajiban, tetapi harus hadir lebih cepat ketika rakyat membutuhkan perlindungan.

III. KEKAYAAN NEGERI DAN KETIMPANGAN KEADILAN

Indonesia bukan negeri yang miskin sumber daya alam.

Tanahnya subur, lautnya luas, hutannya kaya, dan perut buminya menyimpan berbagai kekayaan mineral yang bernilai ekonomi tinggi.

Namun, kekayaan alam yang besar belum tentu secara otomatis menghadirkan kesejahteraan yang merata.

Di sejumlah daerah, masyarakat hidup berdampingan dengan kekayaan alam yang melimpah, tetapi masih menghadapi keterbatasan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lapangan pekerjaan, dan kesempatan ekonomi.

Kegiatan ekonomi terus berlangsung. Investasi berkembang. Produksi meningkat. Penerimaan negara bertambah.

Tetapi pertanyaan yang harus terus diajukan adalah: seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah pengelolaan kekayaan tersebut?

Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat pengambilan kekayaan, sementara masyarakatnya tetap harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed