Perkara ini bermula dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, ketika Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto dan kemudian terpilih serta dilantik sebagai Wakil Presiden. Hampir dua tahun setelah seluruh tahapan pemilu berakhir, keabsahan pencalonan Gibran kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan dalil bahwa Gibran diduga tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden. Para pemohon mendalilkan bahwa persoalan tersebut baru memperoleh titik terang setelah dokumen mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diperoleh pada 2026 melalui rangkaian upaya memperoleh informasi, termasuk proses di Komisi Informasi.
Para pemohon tidak sekadar meminta Mahkamah menilai apakah proses verifikasi KPU terhadap syarat pendidikan Gibran telah dilakukan secara benar, tetapi mendalilkan bahwa ketidakpenuhan syarat tersebut merupakan cacat yang melekat sejak proses pencalonan. Karena itu, mereka meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden, mendiskualifikasinya, menyatakan penetapannya sebagai calon mengandung cacat hukum sejak semula, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, dan memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Persoalannya, permohonan tersebut diajukan jauh setelah tenggang waktu PHPU berakhir. Para pemohon menyadari hal itu dan meminta Mahkamah mengesampingkan batas waktu formal demi membuka ruang pemeriksaan terhadap apa yang mereka anggap sebagai persoalan fundamental mengenai keabsahan pencalonan. Di sinilah sejak awal perkara ini mempertemukan dua kepentingan hukum yang sama-sama penting: finalitas pemilu yang menuntut kepastian bahwa sebuah kontestasi memiliki titik akhir, dan supremasi konstitusi yang menuntut agar setiap jabatan publik tetap lahir serta dijalankan berdasarkan persyaratan hukum.
Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah pada 17 September 2026. Dalam sidang 23 September, KPU menyerang dari pintu kewenangan. KPU berpendapat bahwa persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang berada dalam ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Pada saat yang sama, Mahkamah menggali proses verifikasi syarat pendidikan Gibran oleh KPU serta pengawasan Bawaslu. Namun, adanya pertanyaan mengenai proses verifikasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Di sinilah persoalan hukum harus dipisahkan secara cermat antara cacat dalam proses verifikasi dan cacat substantif dalam pemenuhan syarat pencalonan.
Yang jelas, setiap kontestasi Pemilu membutuhkan titik akhir. Negara tidak mungkin membiarkan hasil pemilu selalu terbuka untuk dipersoalkan tanpa batas waktu. Kepastian mengenai siapa yang memperoleh mandat rakyat merupakan prasyarat agar pemerintahan dapat berjalan dan pergantian kekuasaan berlangsung tertib. Tenggang waktu dalam perkara PHPU bukan sekadar persoalan administratif. Ia merupakan bagian dari desain konstitusional untuk memastikan bahwa kontestasi politik pada akhirnya berhenti dan berubah menjadi mandat pemerintahan yang memiliki kepastian hukum. Namun finalitas tidak boleh diterjemahkan sebagai kekebalan dari hukum. Pelantikan seseorang sebagai pejabat negara tidak semestinya menjadi semacam tameng yang menutup seluruh kemungkinan pemeriksaan apabila kemudian ditemukan dugaan cacat fundamental dalam proses memperoleh jabatan.
Perkara ini belum memasuki pembuktian substantif mengenai apakah Gibran benar-benar memenuhi syarat pendidikan. Mahkamah justru akan lebih dahulu menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan sela yang dijadwalkan pada 28 September menjadi titik penting. Sebab pertanyaan pertama yang harus dijawab bukanlah apakah dokumen pendidikan Gibran sah atau tidak, melainkan apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai. KPU telah mengambil posisi yang tegas. Dalam persidangan, KPU mempersoalkan kewenangan Mahkamah dan menyatakan bahwa persoalan mengenai syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu. Dengan konstruksi tersebut, persoalan semestinya berada dalam rezim penyelesaian sengketa proses, bukan dibuka kembali melalui PHPU setelah pemilu selesai.
Argumen tersebut memiliki konsekuensi serius. Jika diterima, perkara dapat berhenti sebelum Mahkamah menyentuh substansi mengenai syarat pendidikan. Tetapi persidangan juga memperlihatkan bahwa Mahkamah tidak semata-mata memandang perkara ini dari kacamata formal. Para hakim menggali bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan Gibran, mengapa verifikasi tidak dilakukan secara langsung kepada instansi pendidikan terkait, dan bagaimana prosedur tersebut dijalankan.









Komentar