JAKARTA — Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus menuai sorotan tajam. Aturan yang diterbitkan Gubernur Sherly Tjoanda Laos itu dinilai bukan sekadar cacat formil, tetapi menjadi cermin telanjang bobroknya sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Maluku Utara.
Hal itu ditegaskan pengamat hukum dan Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, Muslim Arbi, kepada media ini.
Menurut Muslim, Pergub 31/2025 harus dibedah dalam dua klaster besar: klaster sistematis terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan klaster penegakan hukum anti-korupsi. Dari dua klaster itulah terlihat jelas bagaimana konstitusi dan hierarki hukum ditabrak.
Klaster I: Sistematika Hukum Ditabrak, Konstitusi Dilanggar
Muslim menjelaskan, dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib tunduk pada asas hierarki dan asas legalitas. Hal itu diatur tegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. UU No. 13 Tahun 2022.
Setiap Peraturan Gubernur, kata dia, wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 22 Tahun 2018 dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. No. 120 Tahun 2018.
“Bagaimana mungkin Pergub 31/2025 yang jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum atau dasar hukumnya telah dicabut, yakni Kepres yang sudah tidak berlaku, bisa lolos dari protokol sinkronisasi peraturan di Kanwil KemenkumHAM Maluku Utara? Ini pelanggaran konstitusional,” ujar Muslim Arbi.












Komentar