Ia menilai Pergub 31/2025 ini sejatinya adalah karpet merah untuk mengelola proyek-proyek jumbo di Pemprov Maluku Utara secara swakelola dengan dalih regulasi daerah. Pola swakelola yang diatur dalam Pergub yang cacat hukum itu berpotensi menjadi modus untuk menghindari tender terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Padahal di dalam Pergub ini ada potensi korupsi besar di dalamnya. Pergub 31/2025 ini diterbitkan Gubernur Sherly Tjoanda untuk mengelola proyek-proyek jumbo di Pemprov Maluku Utara secara swakelola, apa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menduga sebagai dugaan praktik KKN?” tukas dia.
Muslim menyayangkan sikap Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seolah mati suri di hadapan kasus Pergub bodong ini. Padahal, secara konstitusional Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan, dan TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Pemberantasan KKN mengamanatkan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Sangat kentara hukum di Maluku Utara sangat tumpul ke Gubernur Sherly dan pejabat-pejabat teras di pemerintah daerah Maluku Utara. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan tumpuknya penegak hukum dari kasus tunjangan DPRD Maluku Utara senilai ratusan miliar yang proses hukumnya hingga kini tak jelas ujungnya.
“Gambaran nyata bahwa hukum di Maluku Utara itu bobrok. Jika Pergub yang cacat konstitusi saja bisa diterbitkan dan digunakan untuk mengelola uang negara, lalu APH diam, maka yang ditelanjangi oleh Gubernur Sherly bukan hanya sistem sinkronisasi KemenkumHAM, tetapi juga wajah penegakan hukum itu sendiri,” pungkas Muslim Arbi.
Sementara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Kasupenkum Kejati Malut dan pihak Lanwil Hukum Maluku utara yang dikomfirmasikan hal ini sampai berita ini naik tayang tidak menanggapinya***








Komentar