Ia mempertanyakan peran Kanwil KemenkumHAM Malut yang memiliki otoritas filter yuridis. Jika Pergub yang dasar hukumnya sudah dicabut bisa lolos, maka ada dua kemungkinan: kelalaian sistemik yang fatal atau ada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di dalamnya.
“Ini patut diduga ada KKN-nya, tidak mungkin mereka tidak tahu ada Kepres yang telah dicabut. BPK saja bisa menemukan cacat itu dalam pemeriksaannya, masa Kanwil KemenkumHAM tidak tahu?” tandasnya.
Secara konstitusional, menurut Muslim, Pergub yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi adalah batal demi hukum. Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 menegaskan materi muatan Pergub tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika mengacu pada Kepres yang sudah dicabut, maka Pergub tersebut kehilangan legitimasi yuridis dan melanggar asas lex superior derogat legi inferiori.
Klaster II: Penegakan Hukum Mati Suri
Klaster kedua yang disorot Muslim jauh lebih serius: matinya penegakan hukum.
Muslim mengungkapkan, berdasarkan temuan BPK, pelaksanaan swakelola proyek rumah dinas Gubernur bertentangan dengan mekanisme swakelola yang berlaku.
”Berdasarkan temuan BPK, swakelola proyek berdasarkan pergub 31/2025 itu bertentangan dengan mekanisme swakelola yang berlaku”ungkapnya.
”swakelola yang bertentangan dengan mekanisme patut diduga ada dugaan korupsi didalamnya”tandasnya.








Komentar