oleh

CATATAN BUNG PIMRED : MENIMANG-NIMANG NASIB GIBRAN PASCA PUTUSAN MK SOAL IJAZAH


Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengetuk palu putusan gugatan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka  : Menolak permohonan para pemohon Deny Indrayana dan Roy Suryo Cs.

Namun dalam putusan itu, Majelis Hakim seolah menyisakan babak baru bagi Deny Indrayana Cs sebuah  “rudal hipersonik” untuk memulai pertempuran baru yang lebih dahsyat.Mejelis hakim MK seolah membisikkan ke telinga Deny Indrayana : “ ssst diam ! Kami temukan Sakit Gibran sudah kronis tapi tak bisa dioperasi disini, ini rujukan ! Bawalah ke rumah sakit di Gedung DPR RI yang lebih berkompeten untuk melakukan amputasi”.

Baca Juga  AMENDEMEN UUD 1945 DAN LAHIRNYA POLITIK DINASTI: MASALAHNYA BUKAN SEKADAR BAPAK–ANAK, TETAPI DESAIN KONSTITUSI

Sebagai sarjana hukum, jurusan Hukum Tata Negara, saya mencermati dan memahami proses hukum konstitusi gugatan diskualifikasi Deny Indrayana Cs ini dengan seksama namun geli.

Mencari bukti ijasah SMA Gibran melalui gugatan diskualifikasi ke MK, suatu langkah taktis yang sukses besar ditengah skeptisme alias ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum konvensional  “kepolisian, kejaksaan dan peradilan umum”.

Babak Baru

Kubu Deny Indrayana Cs kini mungkin mulai menyusun serangan baru dengan bekal amunisi mematikan bak rudal hipersonik Iran membidik Gibran Rakabuming Raka. Dan amunisi itu baru saja disuplai langsung oleh Mahkamah Konstitusi sendiri.

Baca Juga  DEMOKRASI OLIGARKI PEMILIHAN LANGSUNG — DARI ELITE OLEH ELITE DAN UNTUK ELITE

Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara PHPU Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusannya bikin satu Indonesia melongo.

MK secara terbuka menyatakan: *tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA.*

Yang ditemukan di persidangan hanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades – yang menurut MK hanya bukti kehadiran kuliah, bukan bukti tamat jenjang pendidikan tertentu.

Tapi di sinilah dramanya: MK bilang tidak bisa mendiskualifikasi Gibran.

Baca Juga  WASPADA REVOLUSI WARNA SEDANG CIPTA KONDISI JAGA KEDAULATAN RAKYAT

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Hakim Adies Kadir.

Amar putusannya: Permohonan Tidak Dapat Diterima. Alasannya? Legal standing pemohon tidak ada dan secara substansial ini bukan lagi ranah sengketa hasil Pilpres karena Gibran sudah dilantik 20 Oktober 2024.

Lalu MK lempar bom terakhir: persoalan keabsahan syarat pendidikan ini, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat capres/cawapres sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *