Setelah Mahkamah Konsitusi menolak Gugatan Denny Indrayana DKK soal gigitan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka tetapi membuktikan Gibran tidak punya ijazah SMA dan sederajat untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres dan kini menjadi Wapres.
Akankah Joko Widodo – Ayah Kandung Gibran akan melaporkan Denny Indrayana DKK dan juga Para Hakim Mahkamah Konsitusi ke Polisi Karena dianggap menghina dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena dengan persidangan itu membongkar ijazah SMA Gibran yang tidak dapat di buktikan kebenaran dalam mengikuti kontestasi Pilpres 2024-2029 sebagai Cawapres.









Komentar