oleh

Jacob Ereste : Penggugat dan Tergugat Dalam Putusan MK Tentang Wapres ; Usulan Syahganda Nainggolan Seperti “Tukar Guling” Bisa Lebih Bijak Menjadi Pilihan Dilakukan


 

Suhu politik yang semakin memanas di di Indonesia bukan saja karena putaran iklim yang sungsang disertai mabuknya sejumlah gunung berapi yang memuntahkan lahar ke permukaan bumi, tapi juga dibarengi oleh rencana dari proses pembacaan putusan perkara No. 01/ PHPU. PRES-XXIV/2026 yang akan menetapkan putusan dari Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 tentang Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi diterima atau ditolak. Sementara Dr. H. Syahganda Nainggolan aktivis senior lintas generasi — 1978, 1998 hingga pasca reformasi yang pernah mendekam di penjara Orde Baru dan juga Orde Reformasi — pernah berujar keras sebaiknya Wapres, Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wapres dengan usulan kompensasi pengganti 3 orang menteri untuk Kabinet Merah Putih, dari Patai Solidaritas Indonesia.

Baca Juga  Catatan kecil dari Tepian Kali Brantas — Susanah si Pengupas Bawang. Bagian dari Desain mengacaukan situasi?

Usulan bijak tukar guling ini, memang jadi terkesan adanya upaya untuk menyelamatkan ancaman dari tergulingnya Wapres dari kursi kekuasaan tidak lebih terhormat dan memiliki legitimasi hukum saat ikut mencalonkan diri sebagai Wapres tidak sah dan cacat hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *