oleh

Jacob Ereste : Penggugat dan Tergugat Dalam Putusan MK Tentang Wapres ; Usulan Syahganda Nainggolan Seperti “Tukar Guling” Bisa Lebih Bijak Menjadi Pilihan Dilakukan


Sementara hasil dari persidangan MK untuk memastikan nasib Wapres, sedang ditunggu dan dinantikan dalam degupan jantung yang tak jelas antara harapan dan kecemasan. Sebab perkiraan berbagai pakar hukum tata negara maupun sejumlah pengamat, apapun keputusan — menganulir atau mengabulkan gugatan tehadap keabsahan Wapres saat mencalonkan diri dianggap tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, dipastikan dapat menimbulkan masalah besar. Ibarat bencana besar: “kemarau panjang salah, hujan tak berkesudahan pun jadi salah”, seperti ungkapan dramatis dari sebuah film satire Indonesia masa lalu : ” Mundur Kena, Maju juga Kena” . Maka itu tingkat keamanan dari aparat perlu dipersiapkan untuk bisa dilakukan pada dua pihak; yang menggugat dan pada pihak yang tergugat.

Baca Juga  CATATAN PIMRED PIKIRAN UMMAT : Reshuffle Kabinet, Satu Matahari dan Maluku Utara

 

Banten, 6 Oktober 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *