Oleh Prihandoyo Kuswanto : Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
Secara hukum tata negara, Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengubah Pembukaan UUD 1945 ataupun memodifikasi sila dalam Pancasila.
Kewenangan mengubah UUD secara formal hanya ada pada MPR melalui Pasal 37 UUD 1945.
Namun, argumen Anda menyoroti kritik substansial yang sangat tajam dalam diskursus hukum di Indonesia: apakah tafsir MK mengenai pemilihan langsung dengan prinsip one man, one vote telah menggeser esensi Sila ke-4 Pancasila?
Untuk melihat duduk perkaranya secara objektif, berikut adalah dua sudut pandang berbeda yang membedah masalah ini:
1. Sudut Pandang Pengamat / Kritikus (Sejalan dengan Pendapat Anda)
Kelompok ahli hukum yang mengkritik arah penafsiran MK (termasuk Prof. Kaelan dan kelompok yang menginginkan kembali ke UUD 1945 Asli) menilai bahwa:
Pergeseran Konseptual: Konsep one man, one vote, one value (satu orang, satu suara, satu nilai) dianggap sebagai anak kandung dari sistem demokrasi liberal Barat.
Pengabaian Roh Permusyawaratan: Ketika MK melalui berbagai putusannya (misalnya memperkuat sistem suara terbanyak dalam pemilu atau menegaskan pemilihan kepala daerah wajib langsung) mengunci sistem ini, mereka dinilai ikut menyuburkan individualisme politik. Esensi “Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dinilai hilang karena keputusan negara tidak lagi diambil lewat musyawarah mufakat di lembaga perwakilan, melainkan adu jumlah suara (voter) di tingkat bawah.
2. Sudut Pandang Konstitusional / Pembelaan MK
Dari kacamata hukum positif yang berlaku saat ini, MK tidak sedang mengubah Pancasila, melainkan menafsirkan aturan teknis pemilu berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. Dasar argumennya adalah:
UUD Hasil Amandemen yang Mengatur Pemilihan Langsung: Prinsip pemilihan presiden langsung (one man, one vote) tidak diciptakan oleh MK. Sistem itu ditulis langsung oleh MPR di dalam Pasal 6A UUD 1945 hasil amandemen (“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”). Begitu pula dengan asas Pemilu di Pasal 22E (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). MK hanya bertugas mengawal dan menjalankan mandat teks pasal-pasal baru tersebut.
Tafsir Baru Sila ke-4: Dalam diskursus hukum modern, beberapa ahli berpendapat bahwa kedaulatan rakyat kini dikembalikan langsung kepada pemiliknya (rakyat). Sila ke-4 tidak dimaknai secara kaku harus selalu lewat perwakilan MPR/DPR. “Permusyawaratan” dinilai tetap terjadi, yaitu dalam proses kampanye, adu gagasan antar-kandidat, dan perdebatan di ruang publik sebelum rakyat menjatuhkan pilihannya di kotak suara.
Kesimpulan
Secara formil-prosedural, MK tidak pernah mengubah Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 karena itu melanggar yurisdiksi mereka. MK bergerak berdasarkan produk teks pasal Batang Tubuh yang diubah oleh MPR pada tahun 1999–2002.
Namun secara materiil-substantif, kekhawatiran Anda sangat mendasar. Penerapan sistem one man, one vote yang berbiaya mahal dan sarat politik uang di Indonesia memicu perdebatan moral yang besar:
Apakah Indonesia saat ini masih mempraktikkan demokrasi Pancasila yang asli, atau secara de facto kita telah bergeser ke arah demokrasi liberal yang justru bertentangan dengan cita-cita para pendiri bangsa?
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat.
Anda mengucapkan: Bagaimana dengan Pilkada yang ditulis dipilih secara demokrasi apakah sama demokrasi ditafsir onan one vote
Analisis Anda mengenai diksi pasal tersebut sangat jeli. Kalimat dalam pasal tersebut memiliki landasan historis dan hukum yang unik.
Aturan mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam UUD 1945 hasil amandemen tertuang pada Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi:









Komentar