Jika MK bilang Membenarkan pendapat DPR, maka Gibran selangkah lagi tamat.
TAHAP 3: MPR RI – PALU GODAM PENENTU NASIB
Sidang Paripurna MPR maksimal 30 hari setelah putusan MK.
– Harus hadir minimal 3/4 dari 732 anggota MPR (549 orang)
– Harus disetujui minimal 2/3 dari yang hadir
Jika diketuk, Gibran resmi diberhentikan.
JADI, NASIB GIBRAN BAGAIMANA?
Pasca putusan Selasa, nasib Gibran itu seperti orang yang divonis dokter sakit keras tapi tidak bisa dioperasi di rumah sakit itu.
MK sudah bilang: kami tidak menemukan ijazahnya. Tapi kami tidak berwenang mencopotnya karena ia sudah jadi Wapres.
Bola kini ada di Senayan. Putusan MK itu adalah karpet merah bagi DPR untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
Prosesnya sengaja dibuat berat dan panjang agar tidak mudah menjatuhkan Wapres yang sah. Tapi kali ini, amunisinya bukan lagi asumsi, melainkan fakta persidangan yang diucapkan oleh Hakim MK sendiri.
Rudal hipersonik itu sudah diluncurkan dari Gedung MK. Sekarang tinggal menunggu: beranikah DPR menangkapnya dan mengarahkannya ke sidang pemakzulan?
Bagaimana Bung Prof.Deny Indrayana, Dr.Roy Suryo, Ustadz Sambo, dan DR Refly Harun ?













Komentar