oleh

RUU Migas: Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama— Kenny Wiston, Dewan Pakar Haidar Alwi Institute


 

Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pertanyaannya sekarang, apakah RUU Migas yang sedang dibahas DPR benar-benar menegakkan amanat itu, atau justru mengaburkannya?

Baca Juga  Menakar Untung-Rugi Kunjungan Prabowo di IWIP: Mengapa Pembangunan Daerah Maluku Utara Masih "Lekang" dari Pandangan?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *