oleh

KEKAYAAN DI BUMI DAN DI LAUT — KEADILAN UNTUK TANAH PENGHASIL : Langkah Bersama Mengembalikan Hak Kelola Sumber Daya Maluku Utara


Penulis: H. MUHAMMAD A. ADAM : Ketua Lembaga Perlindungan Masyarakat Miskin Riau Bubula, Maluku Utara.I. PENGANTAR — DUA KEKAYAAN, SATU KENYATAAN

Kita berdiri di atas tanah yang menyimpan kandungan kekayaan alam luar biasa, sekaligus di kelilingi oleh hamparan lautan yang tidak kalah melimpah nilainya. Dari perut bumi Halmahera, Obi, Bacan, hingga Taliabu, kekayaan bernilai lebih dari Rp 243 triliun rupiah dikirim keluar daerah setiap tahunnya, di mana hampir seluruh hasilnya terserap langsung menuju industri luar negeri. Di sisi lain, lautan luas yang mengepung ribuan pulau kita—mulai dari Laut Halmahera, Laut Seram, hingga perairan utara dan selatan—menyimpan potensi perikanan yang luar biasa. Komoditas seperti tuna, cakalang, tongkol, udang, hingga lobster melimpah ruah dengan proyeksi nilai ratusan triliun rupiah, menempatkan Maluku Utara sebagai salah satu kawasan perikanan terkaya di Indonesia.

Baca Juga  PURBAYA Vs OLIGARKI — Oleh Aswir Hadi., SE., ME (Dosen Senior FEB - Unkhair)

Namun, kenyataan riil yang tersaji di depan mata kita justru berbicara sebaliknya:
Kenyataan di Daratan:
• Akses konektivitas dan jalan penghubung utama antarwilayah hingga kini masih banyak yang mengalami kerusakan parah.
• Penyediaan fasilitas penunjang pendidikan dasar hingga layanan kesehatan belum merata sampai ke pulau-pulau terpencil.
• Putra-putri daerah yang bekerja di sektor pertambangan tanah mereka sendiri mayoritas hanya menempati posisi tenaga pendukung atau pekerja kasar, bukan sebagai pengelola strategis.
• Alokasi dana yang kembali dan dirasakan langsung oleh rakyat setempat tercatat kurang dari 0,15% dari total akumulasi nilai sumber daya yang dikeruk.

Baca Juga  Reshuffle Kabinet Sebuah Solusi Bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kenyataan di Lautan:
• Potensi tangkapan ikan berkisar hingga jutaan ton setiap tahunnya, namun seluruh regulasi dan izin penangkapan kapal berukuran di atas 5 GT sepenuhnya ditarik dan dikuasai oleh Pemerintah Pusat—bukan diberikan kepada pemerintah daerah, apalagi kelompok nelayan lokal.
• Otonomi dan kewenangan yang diserahkan ke daerah dibatasi secara ketat hanya untuk pengelolaan kapal di bawah 5 GT. Ini adalah armada kapal kecil yang ruang operasionalnya terbatas di wilayah dekat pantai.
• Eksploitasi laut dalam berskala masif oleh kapal-kapal besar mutlak dikuasai oleh korporasi luar daerah dan entitas asing, meninggalkan para nelayan lokal kita memperebutkan sisa-sisa tangkapan di perairan dangkal.

Baca Juga  MENENUN KEMANUSIAAN DARI RERUNTUHAN — Refleksi dari Pameran Seni Ukraina

Segenap kekayaan alam ini pada hakikatnya bukanlah milik sepihak dari pemegang izin maupun investor semata. Baik yang terkandung di daratan maupun lautan, semuanya adalah hak mutlak rakyat Maluku Utara yang dijamin oleh konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jika implementasi di lapangan berkebalikan, maka sistem regulasinya yang harus dikoreksi.

II. SIKAP KITA — TIDAK MENOLAK, TAPI MENUNTUT ADIL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *