oleh

RJ KASUS SPEEDBOAT BELLA 72 ! “ Pakar Hukum Pidana: RJ Bukan Jalan Pintas Hentikan Perkara

-HEADLINE-885 Dilihat

Ini penting agar kritik tetap berada di koridor hukum, bukan anarkis.

Rumusan Tajam: Negara Sedang Diuji
Dr. Faisal merumuskan persoalan ini dalam satu kalimat kritis:

“RJ tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara, tetapi harus menjadi jalan pemulihan bagi korban. Jika pemulihan tidak dilakukan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya korban yang mencabut perdamaian, tetapi juga kualitas RJ itu sendiri.”

Baca Juga  Ditolak Sekolah Rakyat, Cucu Kakek di Halsel Hampir Putus Sekolah. Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA Hadirkan Solusi

Pertanyaan publiknya pun sederhana:
“Jika keluarga korban sudah berdamai karena percaya pada janji pemulihan, tetapi janji itu tidak dipenuhi, apakah keadilan restoratif masih dapat dikatakan telah tercapai? Menurut saya, belum tentu.”

“Bahkan, justru di situlah negara diuji: apakah hukum berpihak pada penyelesaian perkara semata, atau benar-benar berpihak pada pemulihan korban?” pungkasnya.

Baca Juga  LATAMLA DESAK HENTIKAN PEMBAHASAN AMDAL PT FENI HALTIM, DIDUGA KUAT BEROPERASI TANPA DOKUMEN LINGKUNGAN

Kasus Speedboat Bella 72 meledak 12 Oktober 2024 di Taliabu dan menewaskan 6 orang termasuk Bripka Hamdani Buamonabot suami Seni Saleh. Polda Malut telah menetapkan nakhoda sebagai tersangka Maret 2025. Penyelesaian kasus kemudian ditempuh melalui RJ dengan keterlibatan Kejari, Kejati, dan Gubernur Sherly Tjoanda.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait atas evaluasi yang disampaikan pakar hukum ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *