HALMAHERA TENGAH — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Gakkum Lingkungan Hidup segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terkait dugaan aktivitas pembakaran ban bekas yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
LIRA Maluku Utara menilai persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sepele, terlebih jika aktivitas yang dilakukan di kawasan industri berpotensi menghasilkan asap, partikulat, serta emisi berbahaya.
“Kami meminta KLH dan Gakkum jangan hanya menerima laporan di atas meja. Kalau benar ada pembakaran ban bekas, turun langsung, periksa lokasi, periksa dokumen lingkungan, periksa pengelolaan limbahnya, dan pastikan siapa yang bertanggung jawab,” tegas LIRA Malut.
Menurut LIRA, pembakaran terbuka terhadap material yang mengandung karet seperti ban bekas patut menjadi perhatian serius karena proses pembakaran dapat menghasilkan emisi dan residu yang berpotensi mencemari udara maupun lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
UU Lingkungan Hidup Mengatur Larangan Pencemaran
LIRA Malut meminta aparat penegak hukum lingkungan menguji dugaan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.















Komentar