Dalam Pasal 60 UU 32/2009, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a UU 32/2009 pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
LIRA menilai ketentuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi Gakkum untuk memastikan apakah kegiatan yang diduga dilakukan di kawasan PT IWIP telah memenuhi seluruh persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Jangan Sampai Industri Besar Kebal Pengawasan
LIRA Malut menegaskan bahwa keberadaan investasi dan kawasan industri tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan terhadap lingkungan.
“Kami mendukung investasi dan pembangunan industri, tetapi investasi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. Kalau ada dugaan pelanggaran, siapapun pengelolanya harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak ketika membakar sampah, sementara perusahaan besar justru luput dari pengawasan,” ujar LIRA.
LIRA juga meminta KLH dan Gakkum memeriksa apakah pengelolaan ban bekas tersebut telah masuk dalam sistem pengelolaan limbah yang diwajibkan dalam dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan perusahaan.









Komentar