oleh

“HIKMU ILEGAL” vs LEGAL” Perang Dingin HIKMU Askan Naim Belum Selesai.Muncul Saran “MUBESLUB”

-HEADLINE-1411 Dilihat

JAKARTA —Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Pimpinan Pusat Himpunan Keluarga Maluku Utara PP HIKMU periode 2026-2031 oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Gedung BRIN, Sabtu (23/8/2026) lalu, ternyata belum meredakan friksi.

Perdebatan soal status “HIKMU Ilegal vs HIKMU Legal” masih panas di internal organisasi. Pertentangan itu terpantau jelas di Grup WhatsApp DIASPORA MALUKU UTARA.

Baca Juga  Bung Glenn Kritik Pedas PP HIKMU: “Tidak Bermanfaat Bagi Rakyat dan Daerah Malut”

Kubu Ilegal Tuding Ada Perubahan Hasil MUBES

Kubu yang menuding kepengurusan Askan Naim ilegal, diwakili Abdu yang mengaku peserta penuh MUBES HIKMU.

Inti tudingannya: kepengurusan Askan Naim telah mengubah hasil keputusan Musyawarah Besar. Salah satunya soal periodisasi kepengurusan dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

“Hati-hati ibu merubah dokumen hasil mubes itu juga kriminal tingkat berat, CAMKAN itu ya ibu,” tegas Abdu.

Baca Juga  Rakernas JKPI XII ! Rizal Marsaoly : Panggung Diplomasi Budaya — Ternate di Peta Nasional Sebagai Kota Sejarah dan Kota Rempah

“Coba ibu ingat-ingat lagi pada saat sidang-sidang berjalan itu tercatat dengan rapi dan dibumbuhi tanda tangan SC,” ujar Abdu.

Ia meminta Kartini Madjid selaku Bendahara PP HIKMU untuk membuka kembali dokumen Steering Committee.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *