JAKARTA —Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Pimpinan Pusat Himpunan Keluarga Maluku Utara PP HIKMU periode 2026-2031 oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Gedung BRIN, Sabtu (23/8/2026) lalu, ternyata belum meredakan friksi.
Perdebatan soal status “HIKMU Ilegal vs HIKMU Legal” masih panas di internal organisasi. Pertentangan itu terpantau jelas di Grup WhatsApp DIASPORA MALUKU UTARA.
Kubu Ilegal Tuding Ada Perubahan Hasil MUBES
Kubu yang menuding kepengurusan Askan Naim ilegal, diwakili Abdu yang mengaku peserta penuh MUBES HIKMU.
Inti tudingannya: kepengurusan Askan Naim telah mengubah hasil keputusan Musyawarah Besar. Salah satunya soal periodisasi kepengurusan dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
“Hati-hati ibu merubah dokumen hasil mubes itu juga kriminal tingkat berat, CAMKAN itu ya ibu,” tegas Abdu.
“Coba ibu ingat-ingat lagi pada saat sidang-sidang berjalan itu tercatat dengan rapi dan dibumbuhi tanda tangan SC,” ujar Abdu.
Ia meminta Kartini Madjid selaku Bendahara PP HIKMU untuk membuka kembali dokumen Steering Committee.













Komentar