oleh

Dr.Kamal Soroti Tumpang Tindih Bisnis Tambang dan Politik di Maluku Utara

-HEADLINE-975 Dilihat

“Hilirisasi tidak boleh berhenti pada pembangunan smelter. Hilirisasi harus sampai pada hilirisasi kesejahteraan,” tegasnya.

5 Catatan Untuk Pemerintah Daerah
Untuk menjawab kontradiksi tersebut, Dr. Kamal memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara:

1. Memetakan kebutuhan ekonomi lokal di sekitar kawasan industri agar bisa disuplai UMKM dan koperasi daerah.
2. Menjadikan perusahaan tambang sebagai pembeli jangkar bagi produk pertanian, perikanan, dan peternakan lokal melalui kontrak yang jelas.
3. Menguatkan kapasitas SDM lokal melalui pendidikan vokasi dan transfer pengetahuan agar bisa masuk dalam rantai pasok industri.
4. Memastikan APBD berpihak pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur antarpulau, dan pemberdayaan nelayan serta petani.
5. Membangun transparansi dalam pengelolaan investasi dan kebijakan publik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga  Diduga IUP PT.KW di Pulau Gebe Dialihkan Ke Investor Lain, Malut Institute: Gubernur Sherly Lanjutkan Pelanggaran Undang-Undang

Ukur Keberhasilan Dari Kesejahteraan Rakyat
Dr. Kamal menekankan, ukuran keberhasilan pembangunan di usia 27 tahun Maluku Utara tidak cukup hanya dihitung dari besarnya investasi atau tonase ekspor nikel.

“Yang harus dihitung adalah berapa keluarga yang keluar dari kemiskinan, berapa anak Malut yang dapat pendidikan berkualitas, dan berapa desa yang merasakan dampak langsung dari industri,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *