oleh

Yusuf Hasani: Tanggapan Mulyansyah Soal Wacana Federasi Berlebihan

-HEADLINE-692 Dilihat

Yusuf menegaskan, wacana tentang bentuk negara secara akademis adalah ruang diskursus yang sah. Ia mencontohkan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang pernah mengalami perubahan.

“Karena bentuk negara suatu ketika boleh jadi berganti. Tergantung kebutuhan pada masa itu. Contohnya pada awal kemerdekaan Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensil kemudian berganti parlementer, sekarang kembali lagi ke presidensil,” jelasnya.

Baca Juga  ASTAGA! TEMUAN BPK : SWAKELOLA PROYEK RUMAH DINAS GUBERNUR RP8,8 MILIAR DIKELOLA SECARA UGAL - UGALAN

Ia mengingatkan, diskusi tentang federasi tidak otomatis makar. Selama disampaikan dalam koridor akademik dan tidak mengarah pada tindakan inkonstitusional, maka itu bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD 1945.

Sindiran Anggota 5D untuk DPD dan DPR Malut

Di sisi lain, Yusuf Hasani mengingatkan agar Anggota DPD dan DPR asal Maluku Utara tidak terjebak pada wacana yang jauh dari persoalan riil rakyat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *