Yusuf menegaskan, wacana tentang bentuk negara secara akademis adalah ruang diskursus yang sah. Ia mencontohkan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang pernah mengalami perubahan.
“Karena bentuk negara suatu ketika boleh jadi berganti. Tergantung kebutuhan pada masa itu. Contohnya pada awal kemerdekaan Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensil kemudian berganti parlementer, sekarang kembali lagi ke presidensil,” jelasnya.
Ia mengingatkan, diskusi tentang federasi tidak otomatis makar. Selama disampaikan dalam koridor akademik dan tidak mengarah pada tindakan inkonstitusional, maka itu bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD 1945.
Sindiran Anggota 5D untuk DPD dan DPR Malut
Di sisi lain, Yusuf Hasani mengingatkan agar Anggota DPD dan DPR asal Maluku Utara tidak terjebak pada wacana yang jauh dari persoalan riil rakyat.











Komentar