TERNATE. — Nurjaya Hi. Ibrahim melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan Upaya Administrasi berupa Keberatan terhadap putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate terkait pelanggaran kode etik.Surat keberatan itu dilayangkan Law Office Hendra Karianga & Associates, Jakarta, kepada Ketua BK DPRD Kota Ternate pada Senin 11 Agustus 2026.
Dalil: Kritik Bukan Fitnah, Masuk Ranah Imunitas
Dalam surat yang ditandatangani 5 advokat, yakni Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H, Saray Henriyani Karianga, S.H., M.H, Arnold N. Musa, S.H., M.H, Ian Matheis, S.H, dan Modesta Nusalawo, S.H, kuasa hukum menolak dalil BK yang menyatakan kliennya terbukti melanggar Pasal 7 huruf g dan Pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 188.43/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik.
BK menjatuhkan sanksi berdasarkan pengaduan Dr. Nurlela Syarif, S.Sos, MM tanggal 13 Februari 2026 tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan Nurjaya soal pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu.
Kuasa hukum menegaskan, pernyataan Nurjaya bukan fitnah, melainkan kritik dalam rangka fungsi pengawasan DPRD.
“Kritik yang disampaikan oleh Pemohon dibenarkan di dalam negara hukum demokratis. Pembangunan Villa Lago Montana diduga menyalahi fungsi ruang dan berada di kawasan perlindungan sempadan danau serta tanpa izin PBG/IMB,” demikian bunyi surat keberatan.














Komentar