Minta Putusan Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 Dibatalkan
Atas dasar itu, kuasa hukum Nurjaya meminta Ketua BK DPRD Kota Ternate meninjau dan segera membatalkan Keputusan Nomor: 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 tentang Hasil Persidangan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Agustus 2026 atas nama Nurjaya Hi Ibrahim.
Keberatan diajukan sesuai Pasal 75 dan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberi hak warga masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan keberatan dalam waktu 21 hari kerja.
Tembusan surat keberatan juga disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, dan KPU Kota Ternate.
Sebelumnya, BK DPRD Kota Ternate pada 7 Agustus 2026 menyatakan Nurjaya terbukti melanggar etik karena menyampaikan tuduhan kepada anggota Komisi III tanpa bukti. Nurjaya sendiri tidak hadir saat pembacaan putusan dengan alasan sakit.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BK DPRD Kota Ternate belum memberikan tanggapan terkait keberatan yang diajukan.***









Komentar