oleh

Kuasa Hukum Nurjaya Hi Ibrahim Ajukan Keberatan ke BK DPRD Ternate, Minta Putusan Etik Dibatalkan

-HEADLINE-359 Dilihat

Minta Putusan Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 Dibatalkan

Atas dasar itu, kuasa hukum Nurjaya meminta Ketua BK DPRD Kota Ternate meninjau dan segera membatalkan Keputusan Nomor: 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 tentang Hasil Persidangan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Agustus 2026 atas nama Nurjaya Hi Ibrahim.

Keberatan diajukan sesuai Pasal 75 dan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberi hak warga masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan keberatan dalam waktu 21 hari kerja.

Baca Juga  “DIDUGA ADA POLA PEMBOHONGAN ANGGARAN ” EKONOM UMMU SOROT SALDO KAS PEMPROV MALUT RP695,77 MILIAR

Tembusan surat keberatan juga disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, dan KPU Kota Ternate.

Sebelumnya, BK DPRD Kota Ternate pada 7 Agustus 2026 menyatakan Nurjaya terbukti melanggar etik karena menyampaikan tuduhan kepada anggota Komisi III tanpa bukti. Nurjaya sendiri tidak hadir saat pembacaan putusan dengan alasan sakit.

Baca Juga  Bassam Kasuba dan Rizal Marsaoly Dinilai "Selamatkan Muka" Presiden Prabowo di Tengah Polemik Gaji 2000 PPPK Tidore

Hingga berita ini diturunkan, Ketua BK DPRD Kota Ternate belum memberikan tanggapan terkait keberatan yang diajukan.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *