Menurut kuasa hukum, pernyataan itu dilindungi Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan baik di dalam maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan tugas dan wewenang.
“Sehingga surat keputusan in casu adalah keputusan yang tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
BK Dinilai Tidak Berwenang Mengadili Dugaan Pi dana
Poin keberatan lain, BK dianggap tidak berwenang mengadili pengaduan yang memuat tuduhan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum berdalil, untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana tersebut harus melalui proses peradilan pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP*, serta harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apabila Putusan Pengadilan menyatakan Pemohon bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, barulah BK tepat menyatakan Pemohon terbukti melanggar kode etik,” tulis kuasa hukum.









Komentar