oleh

Kuasa Hukum Nurjaya Hi Ibrahim Ajukan Keberatan ke BK DPRD Ternate, Minta Putusan Etik Dibatalkan

-HEADLINE-354 Dilihat

TERNATE. — Nurjaya Hi. Ibrahim melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan Upaya Administrasi berupa Keberatan terhadap putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate terkait pelanggaran kode etik.Surat keberatan itu dilayangkan Law Office Hendra Karianga & Associates, Jakarta, kepada Ketua BK DPRD Kota Ternate pada Senin 11 Agustus 2026.

Baca Juga  “Dana Nganggur Rp1,2 Triliun, Tapi Drama Gub Sherly di Senayan”, Pengamat: Ini Bukan Soal Tidak Ada Uang, Tapi Soal Prioritas dan Etika Pemerintahan

Dalil: Kritik Bukan Fitnah, Masuk Ranah Imunitas

Dalam surat yang ditandatangani 5 advokat, yakni Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H, Saray Henriyani Karianga, S.H., M.H, Arnold N. Musa, S.H., M.H, Ian Matheis, S.H, dan Modesta Nusalawo, S.H, kuasa hukum menolak dalil BK yang menyatakan kliennya terbukti melanggar Pasal 7 huruf g dan Pasal 8 ayat 10 Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 188.43/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik.

Baca Juga  KRITIK ! “Dr. Sofyan Abas Sorot Prioritas Bayar Utang ke Kontraktor di Tengah Tunggakan DBH Rp349 Miliar

BK menjatuhkan sanksi berdasarkan pengaduan Dr. Nurlela Syarif, S.Sos, MM tanggal 13 Februari 2026 tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan Nurjaya soal pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu.

Kuasa hukum menegaskan, pernyataan Nurjaya bukan fitnah, melainkan kritik dalam rangka fungsi pengawasan DPRD.

“Kritik yang disampaikan oleh Pemohon dibenarkan di dalam negara hukum demokratis. Pembangunan Villa Lago Montana diduga menyalahi fungsi ruang dan berada di kawasan perlindungan sempadan danau serta tanpa izin PBG/IMB,” demikian bunyi surat keberatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *