Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate telah menjatuhkan sanksi etik kepada Nurjaya Hi. Ibrahim.
Putusan dibacakan Ketua BK Mochtar Bian pada Jumat, 7 Agustus 2026. Nurjaya dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menyampaikan tuduhan kepada anggota Komisi III tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara prosedur, BK mengklaim proses sudah sesuai Peraturan DPRD tentang Tata Beracara. Pengadu dan teradu diberi ruang yang sama. Putusan disebut murni ranah etik, bukan pidana atau perdata. Tujuan BK: menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.
Namun justru di sinilah letak paradoksnya.
1. Demokrasi di Hukum oleh Lembaga Demokrasi Itu Sendiri
DPRD adalah rumah demokrasi. Fungsi utamanya: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu tidak bisa jalan tanpa kritik, tanpa tuduhan, tanpa “suara keras” dari anggotanya.
Pertanyaannya: Bagaimana mungkin pendapat anggota DPRD dijatuhi sanksi etik oleh lembaga tempat ia berpendapat? bukankah pendapat legislatir tidak bisa dipidana ?
BK beralasan “kebebasan berpendapat harus bertanggung jawab dan tidak boleh menuduh tanpa bukti”. Frasa itu terdengar indah. Tapi dalam praktik politik, siapa yang menentukan “cukup bukti”? Jika tolok ukurnya adalah bukti formil ala pengadilan, maka fungsi pengawasan DPRD akan lumpuh. Sebab tugas anggota DPRD memang sering kali memulai dari dugaan, lalu mendesak dibuka datanya.
Putusan ini menciptakan efek dingin: chilling effect.Anggota lain akan berpikir 10 kali sebelum bersuara soal dugaan KKN. Demokrasi justru dikebiri oleh penjaganya sendiri.













Komentar