Perdebatan mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini lebih banyak berkutat pada dua pertanyaan: berapa besar anggarannya dan dari mana uangnya. Bahkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat APBN 2028, perdebatan masih cenderung melihat MBG sebagai persoalan budgeting. Menurut saya, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah MBG hanya merupakan belanja negara, atau justru sebuah investasi negara?
Saya melihatnya sebagai investasi. Bahkan lebih jauh, MBG dapat dikembangkan dalam sebuah kerangka yang saya sebut constitutional investment—investasi negara untuk memenuhi mandat konstitusi sekaligus membangun kualitas manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Tentu UUD 1945 tidak pernah mengatakan bahwa negara wajib menyelenggarakan program bernama MBG. Yang ditetapkan konstitusi adalah hak dan kewajiban negara: hak anak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas kesehatan, hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak memperoleh pendidikan, serta tanggung jawab negara dalam kesejahteraan dan pelayanan publik. Maka konstruksinya menjadi jelas: konstitusi menetapkan tujuan dan kewajiban; pemerintah memilih instrumen kebijakannya. MBG adalah salah satu instrumen tersebut.









Komentar