Rinciannya cukup telak:
1. Penyedia BBM tidak mengakui belanja Rp447.882.000
2. Penyedia ATK menolak transaksi Rp2.065.718.000
3. Penyedia jasa makan minum membantah ada pemasukan Rp324.900.000
Artinya, uang negara dicairkan dan diambil, tetapi barang dan transaksinya tidak ada.
Kasus ini pernah disorot Fajrin melalui www.brindonews.com dalam berita “ Desak Polda Periksa Suryani Antarani, Ada Nota Palsu Rp2,8 Miliar”.
“Temuan BPK sudah cukup jadi dasar hukum. Suryani Antarani wajib dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan hilangnya uang rakyat Rp2,8 miliar itu. Jangan biarkan jabatan menjadi alasan untuk lepas dari jerat hukum,”tegas Fajrun dalam pemberitaan tersebut.
Dituding Kebijakan “KKN” dan Langgar Meritokrasi
Jejak Suryani sebagai mantan Kepala BPKAD Morotai sudah diberitakan luas sejak diboyong Gubernur Sherly Tjoanda ke Pemprov Malut. Ia disebut bagian dari “skuad” Benny Laos di Morotai.
Kini, rencana promosi Suryani ke kursi BPKAD Provinsi memicu keitik publik.
MA, pengamat politik, menyebut langkah Sherly sebagai kebijakan yang mengabaikan good governance.















Komentar