oleh

ASTAGA! TEMUAN BPK : SWAKELOLA PROYEK RUMAH DINAS GUBERNUR RP8,8 MILIAR DIKELOLA SECARA UGAL – UGALAN

-HEADLINE-1914 Dilihat

TERNATE, 27 Juli 2026 — Proyek rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara senilai Rp8,8 miliar yang dikerjakan secara swakelola kembali menjadi sorotan tajam.Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, sistem swakelola yang diterapkan pada proyek tersebut ternyata telah dicabut pemberlakuannya oleh pemerintah. Selain itu, tahap pelaksanaan swakelola juga dinilai belum sesuai ketentuan.

Baca Juga  LATAMLA Desak PT Feni Haltim Buktikan Dokumen AMDAL ke Publik

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang dikomfirmasikan hal ini tidak menanggapinya.

PAKAR HUKUM: CARA UGAL-UGALAN PATUT DICURIGAI MODUS KORUPSI

Atas temuan BPK tersebut, pakar hukum Muslim Arbi melayangkan kritik tajam kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda

“Gubernur Sherly tak becus, menjalankan pemerintah daerah Maluku Utara secara ugal-ugalan,” ujar Muslim Arbi tegas.

Baca Juga  HOT ISSUE! Beredar Issu Ada Aksi Demo ke KPK dan Bank DKI: Kawal Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Malut & Tolak Pinjaman Rp1 Triliun

Menurutnya, cara pengelolaan yang ugal-ugalan tersebut patut dicurigai sebagai modus korupsi.

“Jika tata kelola proyek dijalankan dengan cara ugal-ugalan seperti itu maka patut dicurigai sebagai modus korupsi. Masa Gubernur dan aparaturnya seperti Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara tidak tahu aturan swakelola yang digunakan telah dicabut,” ujar Muslim dengan nada heran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *