oleh

Penegakan Salah Kamar: Kapolda Malut Diminta Gelar Perkara dan Alihkan Penanganan Penjualan Ore Nikel ke Krimsus

-HUKUM-565 Dilihat

Mahkamah Agung melalui berbagai putusan—baik dalam perkara pidana khusus maupun pengujian peraturan perundang-undangan, bahkan telah menegaskan bahwa mineral dan batubara adalah kekayaan negara yang berada dalam penguasaan negara. Hak pelaku usaha atas mineral baru lahir setelah seluruh kewajiban hukum, lingkungan, dan fiskal dipenuhi, dan tidak bersifat mutlak.

Salah satu rujukan penting adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 P/HUM/2017, yang menegaskan peran negara sebagai pengendali dan pengawas utama sumber daya mineral. Sementara Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan uji materi UU Minerba menegaskan bahwa pemberian izin tidak identik dengan pengalihan kepemilikan, melainkan sekadar pendelegasian pengelolaan dalam koridor hukum.

Baca Juga  Pemerhati Hukum Komitman Kawal Kasus Tunjangan DPRD Malut

Dengan demikian, ore nikel yang berasal dari wilayah izin yang telah dicabut tidak dapat diperlakukan sebagai barang yang dimiliki oleh individu, melainkan harus diposisikan sebagai objek hukum.

Alasan Kuat Penanganan Harus oleh Krimsus

Menurut Safrin, penjualan ore nikel dalam konteks tersebut tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan administratif, penggunaan kewenangan, atau setidaknya pembiaran oleh pejabat tertentu. Unsur ini menjadikan perkara tersebut lebih relevan diuji dalam penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi, bukan sekadar penguasaan barang tanpa hak.

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

“Jika tetap dipaksakan ditangani Krimum, maka berisiko besar terjadi salah konstruksi hukum. Unsur kerugian negara bisa tidak pernah diuji secara utuh,” tegasnya.

Peta Pasal Tipikor yang Relevan
Dalam perspektif tindak pidana khusus, Safrin menilai terdapat sejumlah pasal yang kuat untuk dijadikan dasar penyidikan, antara lain:

Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *