PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya mencabut status tersangka Dr.H.Muhammad Kasuba, MA.Keputusan kejaksaan tinggi Malut itu setelah melalui telaah atas kasus hukum pengadaan kapal cepat MV Hal-Sel Ekapres yang sempat menjerat mantan Bupati Hal-Sel dua periode itu sebagai tersangka.Kejati Malut berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus MV Hal-Sel Ekspres menetapkan SP3 kasus ini.
Kasi Pemkum Kejati Malut Richard Sinaga menyatakan, atas dasar Laporan Hasil Telaahan Penghitungan Kerugian Daerah tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
“Dari surat SP3 tersebut dinyatakan H. Muhammad Kasuba, MA sampai dengan saat ini Tidak Lagi Berstatus Tersangka,”tegas dia.
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3) kasus pengadaan pembelian kapal cepat MV Halsel Express-01 dan 2 unit Speedboat, yang melibatkan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Maluku Utara, H.Muhammad Kasuba telah diterbitkan”tandasnya.
Kronologi Kasus Hal-Sel Ekapres.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print-01/S.2/Fd.1/08/2007 tanggal 01 Agustus 2007, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka dalam Kasus pengadaan pembelian kapal, dan speedboat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2006.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, berdasarkan hasil Audit atau Pemeriksaan perhitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku melalui surat Nomor: S-141/PW25/S/2009 tanggal 29 Januari 2009, tidak ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara.
“Sehingga atas dasar hal tersebut, maka Kasusnya dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan, dengan menerbitkan SP3 Nomor: Print-10/S.2/Fd.1/06/2009 tanggal 04 Juni 2009,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Setelah SP3 tersebut diterbitkan, Lembaga Swadaya Masyarakat Gamalama Corruption Watch (GCW) yang di wakili Adnan Laode Dkk, mengajukan Gugatan PraPeradilan.
Atas Gugatan Praperadilan LSM GCW, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ternate, di dalam Amar Putusan Nomor : 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/ PN.Tte tanggal 04 Juni 2009 menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara tersebut tidak sah.
“Dikarenakan Pengadilan berpendapat bahwa Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit Keuangan Negara adalah BPK dan bukan BPKP,” jelasnya.
Kemudian, Richard memaparkan, dengan putusan Praperadilan tersebut, Kejati Malut mengajukan Verzet atas putusan Prapid Pengadilan Negeri Ternate kepada Pengadilan Tinggi Malut pada tanggal 04 Juli 2012.
“Dan oleh Pengadilan Tinggi Malut didalam amar putusanya Nomor : 01/PID.PRA.TIPIKOR/2012/PT.MALUT tanggal 25 Juli 2012, menyatakan Tidak Dapat di Terima,” jelasnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Malut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 258/S.2/Fd.1/09/2012 tanggal 06 September 2012, dan meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Berdasarkan Surat BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal Laporan Hasil Telaahan Perhitungan Kerugian Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembelian Kapal Cepat Halsel Express-01 TA 2006 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, kesimpulanya BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Tidak Dapat Melakukan Perhitungan Kerugian Daerah,” paparnya.
Untuk itu, Kejati Malut mengajak kepada seluruh masyarakat tetap menjaga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar berjalan dengan baik.
“Saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya, kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang benar-benar pilihan rakyat/masyarakat,” tandasnya mengakhiri. (*)