oleh

Kejati Malut Cabut Status Tersangka Dr.Muhammad Kasuba, MA

-HEADLINE, HUKUM-3294 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya mencabut status tersangka Dr.H.Muhammad Kasuba, MA.Keputusan kejaksaan tinggi Malut itu setelah melalui telaah atas kasus hukum pengadaan kapal cepat MV Hal-Sel Ekapres yang sempat menjerat mantan Bupati Hal-Sel dua periode itu sebagai tersangka.Kejati Malut berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus MV Hal-Sel Ekspres menetapkan SP3 kasus ini.

Baca Juga  Nilai APH dan Legislativ Tumpul, Akademisi Asal Malut di Jakarta Ini Minta Tokoh Agama dan Adat Nasihati Gubernur Malut, Sherly Tjoanda

Kasi Pemkum Kejati Malut Richard Sinaga menyatakan, atas dasar Laporan Hasil Telaahan Penghitungan Kerugian Daerah tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

“Dari surat SP3 tersebut dinyatakan H. Muhammad Kasuba, MA sampai dengan saat ini Tidak Lagi Berstatus Tersangka,”tegas dia.

Baca Juga  PENGAMAT HUKUM UMMU Ternate: Kebakaran Speedboat Bela 72 Bukan Musibah Biasa, Tapi Kelalaian Sistemik

“Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3) kasus pengadaan pembelian kapal cepat MV Halsel Express-01 dan 2 unit Speedboat, yang melibatkan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Maluku Utara, H.Muhammad Kasuba telah diterbitkan”tandasnya.

Kronologi  Kasus Hal-Sel Ekapres.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *