“Dalam hukum kontrak publik, sanksi tidak boleh dijatuhkan secara sepihak tanpa evaluasi menyeluruh. Negara harus memberi ruang klarifikasi dan pembuktian kepada kontraktor,” tegasnya.
Opsi Hukum untuk Kontraktor
Safrin juga memaparkan sejumlah langkah hukum dan administratif yang dapat ditempuh kontraktor untuk melindungi haknya. Di antaranya adalah mengajukan klarifikasi resmi, menyusun berita acara keterlambatan dengan bukti teknis, meminta evaluasi bersama dengan konsultan pengawas dan pengguna anggaran, serta mengusulkan addendum kontrak jika keterlambatan bukan akibat kesalahan penyedia.
Ia juga menyarankan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme non-litigasi terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan kontrak, sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.
“Jangan Matikan Dunia Usaha Lokal












Komentar