PIKIRAN UMMAT.Com– Ternate||Putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Perusahaan Daerah Kota Ternate dengan tiga terdakwa salah satunya M Ichsan Efendi, dengan hukuman berbeda mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika ditemui awak media dikediamannya, Minggu (16/7/2023), mengatakan, putusan Majelis tingkat pertama dalam perkara ini, ada terdapat beberapa kejanggalan, yang pertama konfrensitas dan pertimbangan yang dalam.
“Dari kejanggalan itu sehingga menjadi dasar lahirnya kejanggalan lain, dimana ketiga terdakwa didakwa melakukan Tipikor di Perusda yang kerugian negara relatif sama yakni sebesar Rp 3 miliar lebih sedikit dan ada satu yang telah mengembalikan duit kerugian negara sebesar Rp 200 juta,”jelas dia.
Lebih lanjut kata dia, jadi, yang menjadi pertanyaannya berapa kerugian negara yang terbukti dalam persidangan ? Bagaimana cara hakim memperoleh rasio dari jumlah kerugian negara dan lainnya hukum?
“Sejauh yang saya ketahui, kerugian negara itu tidak sampai, tapi katakanlah yang terbukti dalam persidangan, itu sebesar Rp 3 miliar sesuai dakwaan jaksa, apakah itu rasional menghukum orang dalam hal ini Ichsan Efendi dan Ramdani selama itu,” ujarnya Margarito.
Lanjut Margarito, bagi dirinya itu tidak rasional, karena ia juga mempelajari sepintas lalu putusan pengadilan tingkat pertama itupun dirinya temukan kejanggalan lain.
Misalnya, kalau perusda tidak mengunakan audit eksternal untuk mengaudit perusahaan tersebut atas permintaan Pemda Kota Ternate selaku pemegang saham karena audit itu biaya besar, apakah itu logis fakta itu dipersalahkan atau dibebankan kepada perusda ?.
“Bagi saya itu tidak logis, mengapa tidak logis karena yang meminta adalah pemilik modal yang sah,” tuturnya.
Komentar