PIKIRAN UMMAT.Com—TERNATE||Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara secara resmi menerima upaya hukum banding yang diajukan terdakwa M Ichsan Effendi kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal Perusda Kota Ternate.Informasi yang digali media ini melalui Portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Ternate menyebutkan, Ketua Majelis Hakim PT. Malut Hakim Dwi Purwadi didampingi Aisa H. Mahmud dan Dr. Tirta Winata masing-masing selaku hakim anggota yang menerima, memeriksa dan memutus perkara tingkat banding tersebut.
Dan hasil putusan tersebut tertanggal 26 Juli 2023 dengan Nomor Putusan Banding : 13/Pid.Sus- TPK/2023/PT Tte, berbunyi, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa M. Ichsan Effendi.
Dimana, M. Ichsan Effendi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair melainkan terbukti pada dakwaan subsidair.
“Menyatakan terdakwa Ichsan Effendi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair,”bunyi isi putusan tersebut.
Komentar