PIKIRANUMMAT.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Ternate Bahari Berkesan (TBB) dengan terdakwa mantan Dirut, M. Ichsan Effendi bakal memasuki babak akhir dimana putusan sidang akan disampaikan pada tanggal 26 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, saat dikonfirmasi pikiranpost.com, Sabtu (22/7) mengatakan Hakim Pengadilan Tinggi harus cermat mengenal dua hal. Pertama, sikap Pemkot yang menolak permintaan terdakwa M. Ichsan Efendi untuk menghadirkan auditor eksternal dalam mengaudit perusahaan perusda.
Mengapa itu harus diketahui, kata Margarito, karena dari situ kekurangannya akan segera ditahu, termasuk adanya kerugian performa perusahaan, dengan begitu kerugiannya segera dikenali dan dikenalinya secara bertanggung jawab.
“Dengan begitu maka, Ichsan dapat melakukan perubahan, tetapi faktanya itu ditolak dan belakangan dianggap ada kerugian keuangan negara. Saya minta agar hakim cermat mempertimbangkan hukum dari peristiwa itu,” tegasnya.
Kedua, jelas Bang Ito sapaan akrabnya, apakah tindakan yang dinilai melawan hukum itu betul-betul melawan hukum atau tidak. Hal itu mesti dikenali. Oleh karena tidak masuk di akal menghukum atau menyatakan perbuatan itu melawan hukum hanya karena Ichsan membayar speed boat atau orang yang mengangkat barang (buruh) lalu dianggap melawan hukum hanya karena orang-orang itu tidak memiliki sertifikat.
Menurutnya, judgement atau pertimbangan itu salah. Ia menanyakan, apakah dengan pembayaran Ichsan kepada pekerja dikualifikasi sebagai melawan hukum atas dasar bahwa pekerja-pekerja tidak memiliki sertifikasi sebagai pekerja motoris.
“Musti menyatakan bahwa penilaian itu salah dalam seluruh aspek, kenapa? Tidak ada buruh di pelabuhan yang pakai sertifikat. Hampir dapat dipastikan sertifikasi motoris speed boat ini juga tidak punya sertifikat,” ucapnya.
Komentar