oleh

Keterlambatan Proyek Labkesmas Tidore, Pemerhati Hukum Soroti Perlindungan Kontraktor

-HUKUM-491 Dilihat

“Dalam hukum kontrak publik, sanksi tidak boleh dijatuhkan secara sepihak tanpa evaluasi menyeluruh. Negara harus memberi ruang klarifikasi dan pembuktian kepada kontraktor,” tegasnya.

Opsi Hukum untuk Kontraktor

Safrin juga memaparkan sejumlah langkah hukum dan administratif yang dapat ditempuh kontraktor untuk melindungi haknya. Di antaranya adalah mengajukan klarifikasi resmi, menyusun berita acara keterlambatan dengan bukti teknis, meminta evaluasi bersama dengan konsultan pengawas dan pengguna anggaran, serta mengusulkan addendum kontrak jika keterlambatan bukan akibat kesalahan penyedia.

Baca Juga  Pemerhati Hukum Komitman Kawal Kasus Tunjangan DPRD Malut

Ia juga menyarankan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme non-litigasi terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan kontrak, sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.

“Jangan Matikan Dunia Usaha Lokal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *