oleh

Kasus Tunjangan DPRD : Pemerhati Hukum, Ujian Profesionalisme Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

-HUKUM-871 Dilihat

Sebelum mengakhiri, Safrin menyampaikan bahwa perihal yang disampaikan tersebut sebagai bentuk pandangan hukum dan edukasi publik, tanpa menyudutkan atau menghakimi pihak mana pun, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***

Baca Juga  Makan Bubur Panas : Kejati Maluku Utara Mulai Menyisir Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp.6 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *