Ternate, 2025— Indonesia kembali diguncang oleh kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat tinggi sebagai tersangka: Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo. Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa praktik korupsi di daerah kian mengkhawatirkan dan efek jera tampaknya tak lagi mempan.
Kedua kepala daerah tersebut bahkan belum genap setahun menjabat, namun sudah tergoda untuk menyalahgunakan kekuasaan demi memperkaya diri. Sumpah jabatan yang seharusnya menjadi komitmen integritas, justru dikhianati oleh nafsu kekuasaan dan celah pengawasan yang lemah.
“Korupsi di daerah bukan hanya soal individu, tapi juga sistem yang rusak. Pengawasan lemah, birokrasi kotor, dan kepemimpinan yang korup menciptakan lingkaran setan yang terus berulang,” ujar Gubernur LIRA Maluku Utara, Bib Said, dalam pernyataannya.
Data KPK menunjukkan bahwa 51% kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut melibatkan pejabat daerah, baik dari eksekutif maupun legislatif. Ini menandakan bahwa korupsi di daerah bukan sekadar insiden, melainkan ancaman sistemik terhadap tata kelola pemerintahan.










Komentar