oleh

INDONESIA DARURAT KORUPSI: SAID A ALKATIRI LIRA MALUT : LAWAN ATAU DIAM?

-HUKUM-271 Dilihat

Ternate, 2025— Indonesia kembali diguncang oleh kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat tinggi sebagai tersangka: Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo. Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa praktik korupsi di daerah kian mengkhawatirkan dan efek jera tampaknya tak lagi mempan.

Baca Juga  Kejati Malut “Garap” Ketua dan Mantan Ketua DPRD, Terkait Tunjangan Rp.60 Juta Per Bulan

Kedua kepala daerah tersebut bahkan belum genap setahun menjabat, namun sudah tergoda untuk menyalahgunakan kekuasaan demi memperkaya diri. Sumpah jabatan yang seharusnya menjadi komitmen integritas, justru dikhianati oleh nafsu kekuasaan dan celah pengawasan yang lemah.

“Korupsi di daerah bukan hanya soal individu, tapi juga sistem yang rusak. Pengawasan lemah, birokrasi kotor, dan kepemimpinan yang korup menciptakan lingkaran setan yang terus berulang,” ujar Gubernur LIRA Maluku Utara, Bib Said, dalam pernyataannya.

Baca Juga  Malut Darurat Korupsi, LIRA Desak Penegakan Hukum yang Profesional

Data KPK menunjukkan bahwa 51% kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut melibatkan pejabat daerah, baik dari eksekutif maupun legislatif. Ini menandakan bahwa korupsi di daerah bukan sekadar insiden, melainkan ancaman sistemik terhadap tata kelola pemerintahan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *