oleh

Dugaan Dana Ratusan Juta Tanpa Bukti di KONI Malut Buka Potensi Tipikor, Kejati Didesak Periksa Djasman Abubakar

-HUKUM-455 Dilihat

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun secara hukum, dugaan penggunaan dana tanpa bukti membuka ruang pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum adalah sebuah keharusan konstitusional,” pungkas Safrin.***

Baca Juga  Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara"

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *