Pasal 8
Perbuatan pengurus atau pihak yang menguasai keuangan negara yang dengan sengaja melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Menurut Safrin, UU Tipikor tidak mensyaratkan pelaku harus ASN, melainkan “setiap orang” yang memiliki kewenangan, peran, atau pengaruh dalam pengelolaan dana negara.
Tanggung Jawab Jabatan dan Pembiaran
Lebih lanjut, Safrin menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya melekat pada pelaku langsung, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak yang, Memiliki kewenangan struktural, Mengetahui adanya penggunaan dana tanpa bukti, Membiarkan atau tidak mencegah terjadinya pelanggaran.
“Dalam hukum pidana, pembiaran oleh pejabat yang berwenang bukanlah sikap netral. Pembiaran terhadap penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang sah dapat dimaknai sebagai bentuk kesengajaan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Safrin menyatakan bahwa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara struktural, termasuk Djasman Abubakar, wajar dan patut diperiksa oleh penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Desakan Tegas kepada Kejati Maluku Utara












Komentar