oleh

IUP Tambang Nikel di Pulau Gebe Melanggar UU: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Diduga Terlibat, Desakan Pencabutan Menguat

-HEADLINE-444 Dilihat

Muh Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menambahkan bahwa ini bukan sekadar soal legal atau ilegal. “Ini soal hidup dan mati. Ketika tambang merusak tanah, laut, dan pesisir, maka terputuslah sumber kehidupan masyarakat pulau. Itu sama saja dengan pembunuhan yang dibungkus atas nama transisi energi dan tren rendah karbon,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Sherly Blunder di Banemo

Gubernur Sherly Tjoanda Harus Bertanggung Jawab

Desakan agar Gubernur Sherly Tjoanda bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian IUP di Pulau Gebe semakin menguat. Banyak pihak menilai, keterlibatan kepala daerah dalam bisnis tambang adalah bentuk konflik kepentingan yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Jika benar Gubernur memiliki saham atau keterlibatan langsung dalam PT Karya Wijaya, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran etika publik. KPK harus turun tangan,” ujar Muslim Arbi.

Baca Juga  Ketum DPP Partai Golkar Buka Musda DPD Partai Golkar Malut, Alien Kembali Nakodai Beringin Malut

Arah Baru Tata Kelola Tambang di Indonesia

Putusan MA ini menjadi titik balik penting dalam tata kelola tambang di Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh IUP di pulau-pulau kecil. Jika tidak, maka negara akan terus menjadi fasilitator bagi kehancuran ekologis dan penderitaan rakyatnya sendiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *