oleh

IUP Tambang Nikel di Pulau Gebe Melanggar UU: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Diduga Terlibat, Desakan Pencabutan Menguat

-HEADLINE-429 Dilihat

”Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus mencabut IUP milik Gubernur Sherly dan 7 IUP lainya di pulau Gebe”tegas Muslim Arbi.

Pulau Gebe: Kecil, Terancam, dan Digerogoti Tambang

Pulau Gebe, yang hanya memiliki luas 224 km persegi, kini menjadi simbol dari krisis tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Dibandingkan dengan Pulau Wawonii yang luasnya mencapai 715 km persegi, Gebe jauh lebih kecil namun justru dikepung oleh lebih banyak perusahaan tambang. Ironisnya, pulau ini menjadi sasaran empuk eksploitasi nikel, padahal secara hukum, pulau kecil seperti Gebe dilindungi oleh UU No. 1 Tahun 2014.

Baca Juga  Ketum DPP Partai Golkar Buka Musda DPD Partai Golkar Malut, Alien Kembali Nakodai Beringin Malut

Teo Rffelsen dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa lagi menutup mata. “Putusan MA ini harus menjadi momentum untuk mencabut seluruh izin industri ekstraktif di pulau-pulau kecil. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan ada 226 IUP yang beroperasi di 477 pulau kecil. Ini darurat lingkungan,” katanya.

Baca Juga  SIGAP! Sejam Pasca Gempa, Sekda Rizal Marsaoly Gerak Cepat Bentuk Posko Gempa 7,6 SR di Ternate

Lebih dari Sekadar Kemenangan Hukum

Edy Kurniawan Wahdi dari YLBHI menyebut bahwa kemenangan warga Wawonii adalah kemenangan rakyat Indonesia. “Ini bukan hanya soal satu pulau. Ini tentang bagaimana negara melindungi rakyatnya dari kerakusan industri ekstraktif. Putusan ini harus menjadi dasar untuk meninjau ulang dan menghentikan praktik serupa di Raja Ampat, Maluku, dan pulau-pulau kecil lainnya,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *