Muh Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menambahkan bahwa ini bukan sekadar soal legal atau ilegal. “Ini soal hidup dan mati. Ketika tambang merusak tanah, laut, dan pesisir, maka terputuslah sumber kehidupan masyarakat pulau. Itu sama saja dengan pembunuhan yang dibungkus atas nama transisi energi dan tren rendah karbon,” tegasnya.
Gubernur Sherly Tjoanda Harus Bertanggung Jawab
Desakan agar Gubernur Sherly Tjoanda bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian IUP di Pulau Gebe semakin menguat. Banyak pihak menilai, keterlibatan kepala daerah dalam bisnis tambang adalah bentuk konflik kepentingan yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
“Jika benar Gubernur memiliki saham atau keterlibatan langsung dalam PT Karya Wijaya, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran etika publik. KPK harus turun tangan,” ujar Muslim Arbi.
Arah Baru Tata Kelola Tambang di Indonesia
Putusan MA ini menjadi titik balik penting dalam tata kelola tambang di Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh IUP di pulau-pulau kecil. Jika tidak, maka negara akan terus menjadi fasilitator bagi kehancuran ekologis dan penderitaan rakyatnya sendiri.








Komentar